TEMPO.CO, Depok – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok Lienda Ratna Nurdianny melaporkan pemilik akun Facebook ke Polres Depok. Pemilik akun Facebook itu dilaporkan ke polisi karena diduga melakukan pencemaran nama baik Kepala Satpol PP Kota Depok.
Akun Facebook itu menyebut Lienda menerima suap dari pemilik toko minuman keras.
Lienda langsung melaporkan dugaan pencemaran nama baik itu ke polisi. “Hal itu tentunya mengganggu saya selaku pribadi dan institusi karena selama ini saya merasa tidak pernah mendapat setoran dari manapun, terkait apapun, kalau itu untuk melanggar, dan itu memang tak pernah kami lakukan,” kata Lienda di Polres Depok, Sabtu 2 Januari 2020.
Dalam unggahan akun Facebook Herry Hersong Pansila itu disebutkan Lienda diduga disuap karena toko minuman keras hingga kini masih buka. “Kabarnya Linda Kasatpol PP dapat setoran dari bandar miras samping Pemkot Depok, karena hingga kini nggak mampu tutup kios miras tersebut,” tulis akun tersebut.
Lienda mengatakan, kabar bohong yang diunggah di media sosial itu akan berdampak bagi dirinya dan institusinya. “Saya perlu menindaklanjuti agar diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan,” kata Lienda.